Tanah Karo – Keberatan masyarakat desa Sinaman yang sudah disuarakan melalui beberapa media meminta agar Kapolsek Barusjahe untuk menutup kegiatan illegal diwilayah hukumnya, ternyata tidak diindahkan sama sekali oleh Kapolsek Barusjahe.Sabtu(31/05/2025).
Dalam hal ini Kapolsek Barusjahe AKP. Bonar, H. Pohan, sepertinya tutup mata dan diduga sudah terima upeti dari pengusaha dadu kopyok dan ikan ikan elektrik di desa Sinaman, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo.
Sementara itu awak media sudah mengkonfirmasi Kapolsek Barusjahe melalui pesan Whatsapp tapi tidak ada jawaban dan tanggapan. Jumat(30/05/2025).
Karena tidak ada respon dari Kapolsek Barusjahe, masyarakat meminta bantuan kepada pihak media agar menyampaikan keluhannya kepada Bapak Kapolres Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla.
“Kami masyarakat Sinaman tidak senang dengan adanya kegiatan illegal jenis dadu kopyok dan ikan ikan yang dibuka oleh pengusaha yang berinisial JM dan rekannya LT, kami minta jika Kapolsek Barusjahe tidak sanggup menutup kegiatan yang sudah meresahkan masyarakat Sinaman, agar awak media mintakan Kapolres Karo memerintahkan personilnya untuk menutup kegiatan itu,” Ujar BG yang mewakili masyarakat desa Sinaman.
Sementara itu awak media sudah mengkonfirmasi Kapolsek Barusjahe melalui pesan Whatsapp tapi tidak ada jawaban dan tanggapan hingga berita ini dinaikan ke media. (NARS)