Karo – Bersumber dari Dana Desa T.a 2025, Pemerintah desa Kacaribu bangun paving block tanpa terlebih dulu minta izin ke sang pemilik sah, menjadi tanda tanya publik.
Kegiatan pemasangan paving block jalan mandah kitik Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kab.Karo , dengan volume 3M X 135M, dana desa yang digelontorkan Pemdes Kacaribu tercatat Rp.115.000.000.
Selain bermasalah tentang status kepemilikan jalan, pada pelaksanaannya juga dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis pemasangan paving block dan sarat kepentingan pribadi oknum Pejabat desa setempat.
Adapun dasar dokumen bukti kepemilikan jalan tersebut diketahui berdasarkan dokumen surat perjanjian/pernyataan pada tanggal 2 September 1996 silam.
Ditandatangani oleh beberapa pihak yang bersangkutan sebagai proses ganti rugi oleh PP, di surat kertas segel tersebut tampak juga ada stempel pemeritah desa kacaribu dan ditandatangani oleh Kepala Pemerintahan Desa Kacaribu yang pada saat itu dijabat oleh Bangsi Karo-Karo.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat sekitar , bahwa pekerjaan pemasangan paving block jalan mandah kitik dilakukan tanpa perencanaan yang matang,
Pasalnya baru selesai dikerjakan namun sudah ada beberapa titik badan jalan (paving block) yang amblas dan bergelombang, diduga tidak akan bertahan lama.
Salah seorang warga setempat bermarga Sembiring saat ditemui awak media mengatakan, “aneh ya bang, padahal baru siap dikerjakan jalan ini, tapi udah banyak yang rusak,” kesalnya sambil mengendarai sepeda motor.
Menyikapi hal tersebut, Kepala inspektorat karo Sodes Sembiring saat ditemui diruang kerja nya mengatakan, “segera kami tindaklanjuti dan audit kegiatan tersebut, terimakasih infonya bang,” ujarnya. Selasa, (7/10/2025)
Kepala desa Kacaribu saat hendak ditemui di kantornya tidak berada ditempat. Bahkan tidak ada satu pun perangkat desa yang berada di kantor desa, demikian juga pengurus atau anggota BPD Kacaribu juga tak berhasil diminta keterangan, seolah-olah kompak dan memilih bungkam, alias cuex bebek.
(Nico)