Tuntutan 9 Tahun, Kuasa Hukum Protes: Fakta dan Saksi Justru Menunjukkan Ia Tidak Bersalah

NASIONAL TRIBUN

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:09 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI | Kasus hukum yang menjerat Rahmadi kembali menuai sorotan tajam. Ancaman pidana penjara 9 (sembilan) tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tanjungbalai Asahan dinilai sebagai upaya penghancuran hidup seorang warga tanpa dasar bukti kuat.

Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan, menegaskan bahwa kliennya bukan pemilik narkotika sebagaimana yang dituduhkan. Bahkan, menurutnya, fakta persidangan menunjukkan tidak ada saksi maupun bukti yang menyatakan Rahmadi tertangkap tangan memiliki narkotika.

“Rahmadi dituduh berulang kali, langsung maupun tidak langsung, sebagai bagian dari kelompok internasional berbahaya. Padahal, jauh di dalam hati polisi yang jujur, dalam persidangan menyatakan: ‘Saya tidak melihat Rahmadi memiliki narkotika.’ Tuduhan ini tidak jelas dan dipaksakan,” ujar Ronald.

Ronald juga menyebut dakwaan JPU penuh kejanggalan. Mulai dari kesalahan perumusan tempus delicti (waktu kejadian) dan locus delicti (tempat kejadian), hingga barang bukti yang diduga sudah tidak sesuai.

Ia mencontohkan, surat dakwaan menyebut lokasi penangkapan di Jalan Arteri, Kecamatan Datuk Bandar. Namun, fakta di persidangan menunjukkan penangkapan terjadi di Jalan Yos Sudarso, Teluk Nibung, lokasi yang sangat berjauhan.

Lebih parah lagi, ada pengakuan dari tersangka lain bernama Andre yang menyatakan barang bukti narkotika justru berkurang dari jumlah yang dikuasai polisi. Fakta ini, menurut Ronald, justru menegaskan adanya indikasi permainan dalam penanganan perkara.

“Ancaman 9 (sembilan) tahun seperti undian lotre. Tidak jelas di mana letak kesalahan Rahmadi, tapi JPU tetap ngotot memenjarakan klien kami. Ini jelas bentuk kriminalisasi. Jaksa bukannya berdiri sebagai pengendali perkara (dominus litis), malah melayani skenario yang dibuat penyidik,” tegas Ronald.

Ronald juga mengkritik sikap JPU yang dianggap gagal menjalankan fungsi sesuai dengan Buku Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum (Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022). Ia menilai kasus ini bukan perkara tindak pidana murni, melainkan kuat dugaan sarat rekayasa dan kepentingan tertentu.

Atas dasar itu, Rahmadi melalui kuasa hukumnya, Ronald Siahaan, pada Jumat (3/10/2025) meminta Majelis Hakim membebaskan Rahmadi dari seluruh tuduhan JPU karena tidak ada bukti yang sahih.

“Sejak awal penyidikan, nama Rahmadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar. Ini pelanggaran HAM. Diduga kuat ini merupakan skenario jahat yang menjadikan perkara ini seolah-olah rapi, padahal penuh kebusukan,” pungkas Ronald. (TIM)

Berita Terkait

Dua Saksi dari Polda Sumut Berbeda Keterangan di Sidang Perkara 10 Gram Sabu di PN Tanjungbalai
Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi Terkait Barang Bukti
Terkuak! Massa Bayaran Ikut Demo di Sidang Narkoba Rahmadi di PN Tanjungbalai, Dibayar Rp50 Ribu
Tentang laporan kesatuan dalam rangka serah terima jabatan Kapolres Tanjungbalai
Welcome dan Farewell Parade Kapolres Tanjungbalai, Moment Penuh Haru dan Penghormatan
Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Tanjungbalai Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2025″*
Bappenas dan Wali Kota Tanjungbalai Bahas Strategi Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Audensi DPC PWRI dengan Kalapas Kelas II B Tanjungbalai Membangun isu strategis Kerja Sama untuk Kemajuan lapas kota Tanjungbalai.

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Ada Apa Dengan Kebijakan Pemdes Kacaribu ?Jalan Milik Pribadi di Bangun Menggunakan Anggaran Dana Desa

Kamis, 25 September 2025 - 07:43 WIB

Dana Siltap Tahap 2 Tidak Kunjung Cair BPD dan Perangkat Desa Gelisah

Selasa, 23 September 2025 - 15:14 WIB

Penerapan Bahasa Daerah Sangat Penting Untuk Mempertahankan Kelestarian Tradisi Adat dan Budaya Karo

Kamis, 18 September 2025 - 14:41 WIB

Tim Kuasa Hukum : Saat Penangkapan dan Penahanan Klien Kami Hingga Diterbitkannya BAP Oleh Polrestabes Medan Banyak Terdapat Kejanggalan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:07 WIB

Kemajuan Teknologi di Era 5.0 Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Jaga Kebersamaan

Minggu, 10 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Wong Empaty Setia Kawan (WESK) Berbagi Tali Asih Saat Merayakan Ultah Ke-2

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:21 WIB

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Jurtul Togel, Bandar Diburu..!! LSM TKN Kenziro : Buat Pelaku Kejahatan Bertobat Sebelum Ditangkap..!!

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:14 WIB

Diduga Dapat Setoran, Kapolsek Barusjahe Tutup Mata Keberadaan Judi Dadu Kopyok di Desa Sinaman

Berita Terbaru