Kembali Satresnarkoba Polres Bitung Berhasil Ungkap Kasus Peredaran 2051 Butir Obat Keras Jenis Trihexypenidyl

J. KATILI

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025 - 14:07 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalTribun//Sulawesiutara//Bitung// – Kembali, Polres Bitung melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Heximer) di wilayah Kota Bitung. Penangkapan terduga pelaku peredaran obat keras ini dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., didampingi oleh KBO Satrenarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., beserta tim, (Senin 8/9/2025).

Terduga pelaku yang diamankan adalah GB Alias Gio, warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 2051 butir obat keras jenis Trihexypenidyl dan 1 unit handphone.

Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI.,SIK.,MH, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H, mengkonfirmasi dan menjelaskan bahwa berdasarkan kronologis singkat, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran/penjualan obat keras di wilayah Kota Bitung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pulbaket, dan pada hari senin 8/9/2025 pukul 15.30 Wita, tim mengetahui keberadaan terduga pelaku di Kel. Sagerat Weru Kec. Matuari, Kota Bitung, tepatnya di Perum Sagerat Lama, kemudiam terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan.

 

Kasat juga menjelaskan “Tim menemukan Paket Kiriman yang disimpan dalam Bagasi Motor terduga pelaku, setelah dibuka Paket kiriman tersebut berisi 2 (Dua) Botol Obat Keras yang diduga Jenis Trihexypenidyl berisi 2051 butir obat keras jenis Trihexypenidyl, Terduga pelaku mengakui telah menerima paket kiriman pesanan dari media sosial Facebook dengan nama akun Bruno sebanyak 4 kali, dan mendapatkan bagian sebanyak 100 butir obat keras jenis Trihexypenidyl. Terduga pelaku kemudian menjual obat keras tersebut dengan harga Rp 50.000 untuk 5 butir”.

 

Ditambahkan bahwa “Terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 subs 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”.

Berita Terkait

Gelar Bakti Kesehatan di Pasar Cita, Polres Bitung Berikan Pemeriksaan dan Pengobatan Secara Gratis
Tekankan Kendaraan Dinas Merupakan Sarana Penting Bagi Pelayanan Masyarakat, Kapolres Bitung Lakukan Pemeriksaan Kesiapan dan Kelayakan Roda Dua
Pembenahan Eksternal Oleh Manajemen Baru Resmi Dimulai, Perumda Pasar Sosialisasi Penataan Diseluruh Pasar di Kota Bitung
Berikan Ucapan HUT TNI Ke – 80, Polres Bitung Kunjungi Markas- Markas TNI di Kota Bitung
Perumda Pasar Uji Petik Pendapatan di Pasar Cita Puskot Bitung, Haji Tito Sampaikan Begini!!
Wujudkan Transparansi Sumber Pendapatan JPP, Perumda Pasar Gandeng Pedagang Uji Petik Pendapatan di Pasar Cita Bitung
Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman Brutal di Depan Alfamart Perempatan Giper
Polres Bitung Gencarkan Materi Karakter Generasi Muda di Sekolah, Katim Tarsius Angky Koagouw Jelaskan Begini!!

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Ada Apa Dengan Kebijakan Pemdes Kacaribu ?Jalan Milik Pribadi di Bangun Menggunakan Anggaran Dana Desa

Kamis, 25 September 2025 - 07:43 WIB

Dana Siltap Tahap 2 Tidak Kunjung Cair BPD dan Perangkat Desa Gelisah

Selasa, 23 September 2025 - 15:14 WIB

Penerapan Bahasa Daerah Sangat Penting Untuk Mempertahankan Kelestarian Tradisi Adat dan Budaya Karo

Kamis, 18 September 2025 - 14:41 WIB

Tim Kuasa Hukum : Saat Penangkapan dan Penahanan Klien Kami Hingga Diterbitkannya BAP Oleh Polrestabes Medan Banyak Terdapat Kejanggalan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:07 WIB

Kemajuan Teknologi di Era 5.0 Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Jaga Kebersamaan

Minggu, 10 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Wong Empaty Setia Kawan (WESK) Berbagi Tali Asih Saat Merayakan Ultah Ke-2

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:21 WIB

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Jurtul Togel, Bandar Diburu..!! LSM TKN Kenziro : Buat Pelaku Kejahatan Bertobat Sebelum Ditangkap..!!

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:14 WIB

Diduga Dapat Setoran, Kapolsek Barusjahe Tutup Mata Keberadaan Judi Dadu Kopyok di Desa Sinaman

Berita Terbaru