Bitung//NasionalTribun//Sulawesiutara//Bitung// – Polres Bitung melalui Tim Patroli Tarsius Presisi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis Badik, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. 31/08/2025
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan kurang dari dua jam oleh tim setelah kejadian penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian kota Bitung.
Identitas Korban lelaki MT alias Acin, 28 tahun, karyawan swasta, alamat Kelurahan Girian Weru Dua. Sedangkan Pelaku lelaki GR alias Dewa, 23 tahun, swasta, alamat Kelurahan Girian Indah Kecamatan. Girian Kota Bitung.
Kasi humas polres Bitung Abdul natip anggai dalam rilis resminya menjelaskan via whatsapp Kronologi kejadian, Pada hari Minggu 31/8/2025 pukul 15.48 wita Pelaku GR melakukan penganiayaan terhadap korban MT alias Acin karena merasa cemburu saat melihat pacarnya bersama korban di sebuah kos-kosan Kel Girian Weru Dua Kec. Girian Kota Bitung. Pelaku menikam korban beberapa kali di bagian tubuh korban.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari., S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengonfirmasi kasus tersebut dan menjelaskan kronologi penangkapan pelaku bahwa Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung mendapatkan informasi tentang kejadian penganiayaan pada pukul 16.00 WITA.
Setelah melakukan penyelidikan, tim mengetahui bahwa pelaku melarikan diri dan terlihat di Kelurahan Sagerat, dengan info tersebut tim segera melakukan penelusuran hingga kemudian tim berhasil mengamankan pelaku pada pukul 17.00 WITA.
Barang Bukti yang di amankan, satu buah pisau penikaman jenis badik terbuat dari besi putih dengan gagang tembaga, satu sarung pisau terbungkus isolasi hitam.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bitung untuk proses lebih lanjut.jelasnya.