Nasionaltribu.web.id Sumatera Barat,Bukit Batu Apuang – Kemitraan ayam broiler telah menjadi model bisnis yang semakin populer di kalangan peternak. Sistem ini menawarkan solusi bagi peternak yang ingin menjalankan usaha secara efektif dan efisien, terutama di tengah tantangan industri yang terus berkembang.
Adanya kemitraan diciptakan demi pengembangan ekonomi bagi UMKM namun hal tersebut di ketahui adanya kecurangan yang terjadi di lakukan oleh pihak kemitraan yang menyebabkan kerugian perusahaan PT Charoen Pokphand Indonesia.
Ironisnya pengusaha UMKM Close House Mutiara indah yang beralamat di Simpang Bukit Batu Apung, Jalan Bukit Batu Apuang, Tiku Utara, Tanjung Mutiara KAB. AGAM, TANJUNG MUTIARA, SUMATERA BARAT, yang bermitra dengan PT Pokphand diduga telah melakukan manipulasi dengan penambahan bibit ayam broiler,
Adapun keterangan narsum yang namanya tidak ingin dicantumkan,menyampaikan hal tersebut kerap kali terjadi setiap pihak perusahaan memasukkan bibit ayam broiler baru usai masa panen.
” Pemilik kandang sering kali bang kami lihat membeli bibit ayam broiler dari luar dan menyuruh pekerjanya bakar kotak bekas bibit ayam broiler,”ungkap nya.
Masih keterangan Narsum menjelaskan keuntungan yang di dapat pemilik kandang dua kali lipat lain dari harga yang di janjikan pihak perusahaan PT Pokphand yang mendistribusikan bibit ayam broiler,pakan dan vitamin.
” Banyak keuntungan di dapat oleh pemilik kandang bang, selain bibit ayam di tambah tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, pemilik kandang tidak terbebani dengan pakan dan vitamin karena semua sudah di fasilitasi pihak perusahaan,”ujarnya.

Hal tersebut diketahui lemah sistem pengawasan perusahaan.Jika PT Phokpand tidak memiliki sistem pemantauan yang ketat dan audit rutin, maka mitra kerja memiliki ruang untuk memanipulasi data atau melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan perjanjian kemitraan.
Tidak hanya itu saja mitra kerja PT Pokphand (peternak) akan terus melakukan kecurangan tanpa diketahui karena kurangnya pengawasan dari perusahaan, yang dapat disebabkan oleh minimnya sistem pemantauan dan audit, tumpang tindih tanggung jawab, serta peluang penyalahgunaan informasi yang dimiliki mitra kerja terkait produksi dan kondisi ayam.
Atas laporan adanya monopoli dilakukan pemilik kandang close house mutiara indah tersebut awak media melakukan konfirmasi atas kebenaran yang diduga merugikan perusahaan namun pihak pemilik kandang tidak merespon dan bungkam
Kuat dugaan pihak pemilik kandang Close House Mutiara Indah telah melakukan memonopoli Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1999,melarang pelaku usaha membuat perjanjian dalam rangka menguasai produksi dan/atau pemasaran yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembayaran ganti rugi, hingga denda paling sedikit Rp1 miliar.