Terkuak! Massa Bayaran Ikut Demo di Sidang Narkoba Rahmadi di PN Tanjungbalai, Dibayar Rp50 Ribu

NASIONAL TRIBUN

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:08 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai mendadak menjadi sorotan publik.

Bukan hanya karena dakwaan 10 gram sabu yang menjeratnya, tetapi juga karena aksi unjuk rasa yang diduga penuh rekayasa.

Penelusuran awak media mengungkap bahwa sebagian besar peserta aksi merupakan massa bayaran. Mereka hanya diminta hadir, membawa spanduk, dan meneriakkan tuntutan agar hakim menghukum Rahmadi seberat-beratnya.

“Saya ikut karena diajak Bang Jahar. Dikasih uang Rp50 ribu, cuma disuruh demo dan teriak-teriak aja. Saya nggak tahu siapa itu Rahmadi,” kata salah satu peserta demo yang ditemui di sekitar lokasi.

Aksi tersebut semula diklaim sebagai gerakan moral masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkoba. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Beberapa peserta mengaku sama sekali tak paham duduk perkara kasus yang tengah disidangkan.

Rahmadi sendiri merupakan warga Tanjungbalai yang didakwa memiliki 10 gram sabu. Namun, kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, menegaskan bahwa kliennya menjadi korban kriminalisasi oleh oknum aparat.

“Tidak ada barang bukti yang ditemukan langsung pada saat penangkapan. Prosesnya janggal, bahkan ada kekerasan terhadap Rahmadi. Ini jelas pelanggaran serius,” ujar Suhandri saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menyebut penangkapan dilakukan oleh tim dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin oleh Kompol DK, pada Maret 2025. Rahmadi disebut ditangkap di sebuah toko pakaian dengan mata dilakban dan tanpa menunjukkan surat penangkapan.

“Barang bukti sabu justru ditemukan kemudian di mobilnya. Kami duga itu sengaja diletakkan. Sudah kami laporkan juga ke Polda Sumut,” tambahnya.

Menurut Suhandri, laporan dugaan penyiksaan dan rekayasa barang bukti sudah disampaikan ke Bidpropam Polda Sumut. Bahkan sudah digelar perkara. Namun, Kompol DK sebagai terlapor tidak hadir dalam gelar tersebut, meski kantornya berada di kompleks yang sama.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan mobilisasi massa maupun proses hukum terhadap laporan penyiksaan tersebut.

Sementara itu, aktivis hukum dan pegiat keadilan meminta PN Tanjungbalai tetap menjaga independensi dalam menyidangkan kasus ini.

“Kalau benar ada tekanan melalui aksi massa bayaran, ini berbahaya bagi sistem peradilan kita. Hakim harus fokus pada fakta hukum, bukan tekanan kerumunan,” ujar Rifky Harahap, pengamat hukum pidana.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum penegak hukum dalam kasus narkotika. Masyarakat pun mendesak agar proses hukum terhadap Rahmadi berlangsung adil dan transparan.

Wartawan media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak Ditresnarkoba Polda Sumut dan PN Tanjungbalai terkait perkembangan kasus ini.
(red)

Berita Terkait

Tuntutan 9 Tahun, Kuasa Hukum Protes: Fakta dan Saksi Justru Menunjukkan Ia Tidak Bersalah
Dua Saksi dari Polda Sumut Berbeda Keterangan di Sidang Perkara 10 Gram Sabu di PN Tanjungbalai
Kuasa Hukum Lombek Cs Ajukan Eksepsi Terkait Barang Bukti
Tentang laporan kesatuan dalam rangka serah terima jabatan Kapolres Tanjungbalai
Welcome dan Farewell Parade Kapolres Tanjungbalai, Moment Penuh Haru dan Penghormatan
Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Tanjungbalai Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2025″*
Bappenas dan Wali Kota Tanjungbalai Bahas Strategi Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Audensi DPC PWRI dengan Kalapas Kelas II B Tanjungbalai Membangun isu strategis Kerja Sama untuk Kemajuan lapas kota Tanjungbalai.

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Ada Apa Dengan Kebijakan Pemdes Kacaribu ?Jalan Milik Pribadi di Bangun Menggunakan Anggaran Dana Desa

Kamis, 25 September 2025 - 07:43 WIB

Dana Siltap Tahap 2 Tidak Kunjung Cair BPD dan Perangkat Desa Gelisah

Selasa, 23 September 2025 - 15:14 WIB

Penerapan Bahasa Daerah Sangat Penting Untuk Mempertahankan Kelestarian Tradisi Adat dan Budaya Karo

Kamis, 18 September 2025 - 14:41 WIB

Tim Kuasa Hukum : Saat Penangkapan dan Penahanan Klien Kami Hingga Diterbitkannya BAP Oleh Polrestabes Medan Banyak Terdapat Kejanggalan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:07 WIB

Kemajuan Teknologi di Era 5.0 Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Jaga Kebersamaan

Minggu, 10 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Wong Empaty Setia Kawan (WESK) Berbagi Tali Asih Saat Merayakan Ultah Ke-2

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:21 WIB

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Jurtul Togel, Bandar Diburu..!! LSM TKN Kenziro : Buat Pelaku Kejahatan Bertobat Sebelum Ditangkap..!!

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:14 WIB

Diduga Dapat Setoran, Kapolsek Barusjahe Tutup Mata Keberadaan Judi Dadu Kopyok di Desa Sinaman

Berita Terbaru