Satreskrim Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Kejahatan Pembongkaran Rumah, Pencurian Sepeda Motor dan Pemerasan

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:08 WIB

50205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Press Release ini digelar pada Jumat 23/5 sekitar pukul 16.00 WIB, di Aula Pur Pur Sage, Polres Tanah Karo, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H., didampingi Kasi Humas Iptu Pedoman Maha serta sejumlah personel Satreskrim.

Kasus pertama yang diungkap yakni pencurian di rumah milik Hendri Sembiring (60), seorang wiraswasta di Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek, pada Kamis(1/5) pukul 04.30 WIB. Saat korban tengah tertidur, pelaku menyelinap masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk satu unit handphone iPhone.

“Dari hasil penyelidikan, handphone tersebut sempat dijual kepada seorang wanita berinisial KSS (25), warga Humbahas. Dari sini, Satreskrim berhasil mengidentifikasi pelaku utama pencurian yakni RS (34), petani asal Simalungun, yang dibantu oleh BRDS (27), juga warga Simalungun,” ungkap AKP Rasmaju.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing masing, RS sebagai pelaku utama, BRDS sebagai perantara penjual barang curian, dan KSS sebagai pembeli. Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e subsider Pasal 362 jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasus kedua menyangkut sindikat pencurian sepeda motor yang menimpa Bela Maria Saragih (27), PNS asal Medan. Sepeda motornya hilang saat diparkir di Villa Taman Sibayak, Berastagi, sekitar pukul 01.00 WIB. Beruntung, kendaraan tersebut dilengkapi GPS yang menunjukkan lokasinya berada di Kelurahan Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang.
Dari penyelidikan gabungan Satreskrim dan Polsek Berastagi, petugas menemukan bahwa nomor rangka dan mesin sepeda motor tersebut telah diubah. Tiga pelaku berhasil diamankan di Medan yakni A (63), YFB (48), dan HS (38). Ketiganya berperan dalam penyimpanan dan modifikasi identitas kendaraan, termasuk perusakan kunci kontak.
“Para pelaku menerima upah untuk mengganti nomor rangka dan kunci motor. Mereka mengaku mendapat motor tersebut dari dua orang berinisial S dan D yang kini masih DPO,” jelas Kasat Reskrim.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 363, 362, 55, 56, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasus terakhir adalah pemerasan yang dialami Wahyudi, seorang sopir truk kayu, pada Senin(19/5) pukul 01.30 WIB di Jalan Kapten Pala Bangun, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe. Pelaku berinisial VS(43), warga Kabanjahe, mengaku sebagai anggota Polri dan menghentikan truk yang dibawa korban.
“Dengan dalih pemeriksaan surat kelengkapan kayu, pelaku menuduh korban membawa kayu ilegal dan menuntut meminta sebagian kayu yang diangkut korban, untuk tidak melanjutkan proses hukum,” ujar AKP Rasmaju.
Korban yang curiga langsung melaporkan ke Polres. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokumen pengangkutan kayu ternyata lengkap dan legal. Tersangka kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 365 ayat (1), Pasal 368 ayat (1), dan Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Tanah Karo dalam memberantas tindak pidana dan menjamin rasa aman bagi masyarakat. “Kami akan terus hadir dan tegas dalam menindak setiap pelanggaran hukum di wilayah ini,’ tutup AKP Rasmaju Tarigan.(NARS)

Berita Terkait

Ada Apa Dengan Kebijakan Pemdes Kacaribu ?Jalan Milik Pribadi di Bangun Menggunakan Anggaran Dana Desa
Berencana Monopoli Peredaran Narkotika,RDPU Pekat di Karo Diduga Disetir Mafia
Dana Siltap Tahap 2 Tidak Kunjung Cair BPD dan Perangkat Desa Gelisah
Penerapan Bahasa Daerah Sangat Penting Untuk Mempertahankan Kelestarian Tradisi Adat dan Budaya Karo
Tim Kuasa Hukum : Saat Penangkapan dan Penahanan Klien Kami Hingga Diterbitkannya BAP Oleh Polrestabes Medan Banyak Terdapat Kejanggalan
Kemajuan Teknologi di Era 5.0 Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Jaga Kebersamaan
Wong Empaty Setia Kawan (WESK) Berbagi Tali Asih Saat Merayakan Ultah Ke-2
Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Jurtul Togel, Bandar Diburu..!! LSM TKN Kenziro : Buat Pelaku Kejahatan Bertobat Sebelum Ditangkap..!!

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Ada Apa Dengan Kebijakan Pemdes Kacaribu ?Jalan Milik Pribadi di Bangun Menggunakan Anggaran Dana Desa

Kamis, 25 September 2025 - 07:43 WIB

Dana Siltap Tahap 2 Tidak Kunjung Cair BPD dan Perangkat Desa Gelisah

Selasa, 23 September 2025 - 15:14 WIB

Penerapan Bahasa Daerah Sangat Penting Untuk Mempertahankan Kelestarian Tradisi Adat dan Budaya Karo

Kamis, 18 September 2025 - 14:41 WIB

Tim Kuasa Hukum : Saat Penangkapan dan Penahanan Klien Kami Hingga Diterbitkannya BAP Oleh Polrestabes Medan Banyak Terdapat Kejanggalan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:07 WIB

Kemajuan Teknologi di Era 5.0 Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Jaga Kebersamaan

Minggu, 10 Agustus 2025 - 08:28 WIB

Wong Empaty Setia Kawan (WESK) Berbagi Tali Asih Saat Merayakan Ultah Ke-2

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:21 WIB

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Jurtul Togel, Bandar Diburu..!! LSM TKN Kenziro : Buat Pelaku Kejahatan Bertobat Sebelum Ditangkap..!!

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:14 WIB

Diduga Dapat Setoran, Kapolsek Barusjahe Tutup Mata Keberadaan Judi Dadu Kopyok di Desa Sinaman

Berita Terbaru