Laporan RDP Tidak di Tanggapi Dinas Pertanian dan DPRD Labura Praktek Nakal Kios Pupuk Subsidi Hasil Panen Tidak Maksimal Petani Menjerit Ada Apa?

REDAKSI NASIONAL

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 16:26 WIB

50237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaltribun.web.id Labura – Afrizal Sitorus salah satu dari anggota kelompok tani yang tidak mendapatkan Haknya sebagai penerima Pupuk Subsidi, yang Mana pemilik UD.USAHA TANI ditanjung Mangedar Kecamatan Kualuh Hilir Labura.

 

Afrizal juga mengatakan Ramli selaku pemilik usaha menjual pupuk sangat tinggi kepada nya sehingga untuk mendapatkan pupuk subsidi sangat sulit.

 

” Ramli itu selaku pemilik UD.UsahaTani juga kejam kepada kami bang petani kecil ini, harga pupuk subsidi saja dia naikan harganya sesuka hatinya saja tanpa memikirkan kondisi kami ini,”ucapnya.

 

 

Lanjut Afrizal, ada dugaan pupuk subsidi yang seharusnya di jual kepada kelompok tani di salur kan ke pihak ketiga oleh ramli selaku pemilik usaha demi meraup keuntungan besar tanpa menghiraukan Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024. “Menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 ,menetapkan HET pupuk organik sebesar Rp800 per kilogram. Lalu, pupuk urea dipatok sebesar Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp2.300 per kilogram, dan pupuk NPK formula khusus Rp3.300 per kilogram.

 

Hal tersebut Afrizal Sitorus bersama kuasa hukumnya Adv Muslim Nasution S.H dan Adv. Haidir Siregar, S.H. Melayangkan surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) surat RDP tersebut mereka layangkan terkait pendamping hukum salah seorang anggota kelompok tani yang tidak mendapatkan Haknya sebagai Penerima Pupuk Subsidi, ditanjung mangedar Kecamatan Kualuh Hilir Labura,telah menjual pupuk subsidi diatas harga HET, sehingga klien mereka tidak sanggup untuk mengambil pupuknya, bukan hanya itu ,Pemilik UD.Usaha Tani juga menjual pupuk kepihak ketiga yang bukan bagian dari anggota kelompok tani.

 

” Selaku kuasa hukum Afrizal Sitorus kami telah melayangkan RDP kepihak intansi khususnya DPRD Labura dan pertanian namun surat kami yang sudah masuk tidak di respon oleh pihak dinas pertanian dan DPRD Labura ada apa sampai surat kami juga tidak di jawab,”ujar muslim.

 

 

Muslim juga menyampaikan sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024. “Menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 ,menetapkan HET pupuk organik sebesar Rp800 per kilogram. Lalu, pupuk urea dipatok sebesar Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp2.300 per kilogram, dan pupuk NPK formula khusus Rp3.300 per kilogram, seharusnya pihak DPRD Labura dan dinas pertanian dapat menangani RDP tersebut agar petani kecil mendapatkan hak nya juga untuk pupuk subsidi tersebut,”pungkasnya.

 

 

Atas kekejaman pemilik UD.Usaha Tani terhadap petani kecil hal ini menjadi sorotan yang mana Afrizal saat membeli pupuk tersebut di kios Ramli,menjual pupuk diatas harga eceran tertinggi (HET). Untuk Pupuk Subsidi Jenis Urea:180.000/sack. Dan Pupuk Subsidi jenis NPK : 190.000/sack , terlihat jelas bahwa dalam hal ini Ramli selaku pengusaha telah berbuat curang sebagai pedagang yang sudah di tentukan oleh peraturan pemerintah sudah melanggar Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

 

Terpisah prihal tersebut Haidir Siregar SH. angkat bicara mengenai surat yang di layangkan kepada Ketua DPRD Labura dan Komisi B DPRD Labura, yang mana di ketahui ketua DPRD Labura berasal dari Dapil 2 yaitu Kecamatan Kualuh Leidong dan Hilir beliau juga tau daerah tersebut adalah daerah pertanian. selaku pejabat pilihan rakyat seharusnya beliau merespon apa yang menjadi aspirasi masyarakat sebagai bentuk berterimakasih kepada masyarakat yang sudah mendukungnya, sampai mengantar nya menjadi ketua DPRD LABURA, apalagi beliau muda energik gesit dari daerah namun laporan masyarakat yang sudah berbulan-bulan belum ada tindak lanjut surat yang kita sampaikan.

 

 

“Haidir selaku pilihan rakyat seharusnya ketua DPRD Labura kooperatif,bijaksana dan berpihak kepada masyarakat yang telah mendukung nya selama ini,kuat dugaan ketua DPRD Labura berpihak kepada para pengusaha nakal demi keuntungan pribadi, “Tegasnya.

 

Masih lanjut Haidir Siregar,kami juga sudah sampaikan prihal keluhan atas klien kami Afrizal Sitorus kepada Kepala Dinas Pertanian bahwa penjualan pupuk subsidi di atas Harga HET telah terjadi didesa tanjung mangedar Kecamatan Kualuh Hilir, dilakukan oleh UD. USAHA TANI milik Ramli, namun kadis di merespon hal tersebut.

 

 

 

“Kami bertanya-tanya apakah harus dari golongan tertentu surat baru di respon,”katanya.

 

 

Haidir Siregar juga mengatakan selaku kuasa hukum Afrizal Sitorus kuat dugaan kasus kliennya adanya upaya monopoli distribusi pupuk subsidi di balik polemik ini. Ia berharap, distribusi pupuk dan dinamika di kelompok tani dapat kembali berjalan normal, mengingat harga pupuk yang mahal hasil pertanian tidak maksimal.

 

“Petani hanya tahu pupuk tersedia dan bisa dibeli dengan harga murah. Namun, kenyataannya ada oknum yang bermain, seperti menggunakan data yang tidak sesuai e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok),” Himbaunya.

 

Dengan demikian, ia berharap pihak terkait dapat segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak menghambat aktivitas pertanian didesa tanjung mangedar Kecamatan Kualuh Hilir,”tutupnya.

Berita Terkait

Iptu Devi Siringo-ringo Siap Luncurkan SIMALUNGUN ETLE: Pelanggaran Lalu Lintas Dicatat Secara Elektronik
Tunjukan Sisi Kemanusian, Tim Patroli Polres Bitung Bantu Ibu dan Anak Warga Lembeh ke RS
Pemberantasan Premanisme Jadi Prioritas, Kemenko Polkam Dorong Penegakan Hukum dan Pembinaan
Biro Pelayanan Hukum Sansekerta Sebut: Penempatan ASN Pemkab Deli Serdang Kewenangan Bupati
Car Free Day: Kapolres Bitung Resmi Buka Lomba Lari “Run Fast 100 Meter”
Pemkab dan Polres Sergai Tinjau Progres Proyek SPPG Polri demi Sukseskan Target MBG
Dilantik Sebagai Penghulu Teluk Mega Afriza SH Diduga Gelapkan Anggaran Dana Desa Sebesar Rp.270.071.500
Oknum Polisi Ancam Serta Intimidasi dan Memaksa Korban Pengeroyokan Untuk Merubah Laporannya

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 04:04 WIB

Iptu Devi Siringo-ringo Siap Luncurkan SIMALUNGUN ETLE: Pelanggaran Lalu Lintas Dicatat Secara Elektronik

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:28 WIB

Tunjukan Sisi Kemanusian, Tim Patroli Polres Bitung Bantu Ibu dan Anak Warga Lembeh ke RS

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:38 WIB

Biro Pelayanan Hukum Sansekerta Sebut: Penempatan ASN Pemkab Deli Serdang Kewenangan Bupati

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:14 WIB

Car Free Day: Kapolres Bitung Resmi Buka Lomba Lari “Run Fast 100 Meter”

Sabtu, 10 Mei 2025 - 04:26 WIB

Pemkab dan Polres Sergai Tinjau Progres Proyek SPPG Polri demi Sukseskan Target MBG

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:27 WIB

Dilantik Sebagai Penghulu Teluk Mega Afriza SH Diduga Gelapkan Anggaran Dana Desa Sebesar Rp.270.071.500

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:19 WIB

Oknum Polisi Ancam Serta Intimidasi dan Memaksa Korban Pengeroyokan Untuk Merubah Laporannya

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:49 WIB

Hadiri Rapat Evaluasi Laporan Call Center Manado Siaga 112/110 Triwulan I 2025, Kapolres Tekankan Pentingnya Sinergi Kepolisian Pemda dan Masyarakat.  

Berita Terbaru

BATU BARA

4 Polsek Jajaran Polres Batu Bara Gelar Patroli Malam

Rabu, 14 Mei 2025 - 03:39 WIB