BATU BARA — Seorang laki-laki berinisial B (43) warga Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur diringkus dan diamankan Satres Narkoba Polres Batu Bara diduga pengedar sabu.
Kasat Narkoba AKP Ramses Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Bayu Bara Iptu Ahmad Fahmi membenarkan peristiwa tersebut Senin (28/04/2025).
Dijelaskan Iptu Fahmi terduga B di ringkus areal Perkebunan Kelapa Sawit Dusun I Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara Sabtu (26/04/2025) sekira pukul 16.08 Wib.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 buah plastic putih transparan yang berisikan narkotika sabu, Brutto : 1.897 Gram,1 buah tas ransel berwarna hitam,1 unit hanphone android Merk VIVO warna Merah,lembar mata uang 50 ringgit Malaysia,uang tunai Rp. 1.035.000,- (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah),kepada petugas terduga pelaku (inisial B) mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan di edarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara,”papar Iptu Fahmi.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah di Polres Batu Bara guna penyelidikan blebih lanjut,kepada terduga tersangka di persangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi.