Sengketa Tanah Berujung Somasi: Guntur Togap Marbun Laporkan Penyebaran Berita Hoaks di Medan

REDAKSI NASIONAL

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 15:46 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionaltribun.web.id Medan — Sengketa tanah di kawasan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, kembali memanas. Guntur Togap Marbun (GTM), melalui kuasa hukumnya, DR. HC. Drs. Bastian Sinuhaji, SH., MBA., melayangkan somasi kepada sejumlah pimpinan redaksi media siber yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait kepemilikan sah atas sebidang tanah. Minggu,(26/4/25)

 

Somasi dengan nomor 013/Somasi Berita Hoaks/IV/2025 tersebut ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Medan Headlines.tv, Media Info Viral, Medan Info Viral, Buletin Medan, dan Sudut Medan News.

Pihak GTM menuntut klarifikasi dan permintaan maaf terbuka atas berita yang telah beredar di akun Instagram dan portal berita masing-masing.

 

Berita yang menjadi sorotan berjudul “Pagar Gereja IRC Kembali Dihancurkan, Diduga Mantan PNS GTM Sebagai Otak Pelaku”. Menurut kuasa hukum GTM, pemberitaan tersebut tidak berdasar, memelintir fakta, dan menyesatkan opini publik.

 

*Latar Belakang Kasus*

 

Persoalan bermula dari kepemilikan tanah yang terletak di Gang Rahmad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Tanah tersebut secara hukum sah milik Guntur Togap Marbun, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4657 seluas 831 meter persegi dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2556 seluas 548 meter persegi.

 

Kepemilikan tersebut juga telah diperkuat dengan Putusan Penetapan Eksekusi Nomor 55/Eks/2024/701/Pdt.G/2022/PN.Mdn, yang memberikan hak penuh kepada GTM atas tanah tersebut.

 

Pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 13.26 WIB, GTM mendatangi lokasi tersebut untuk mengambil kembali haknya. Namun, tindakan tersebut kemudian diberitakan secara sepihak sebagai aksi penghancuran pagar gereja, tanpa mengonfirmasi fakta hukum yang berlaku.

 

Atas pemberitaan tersebut, GTM melalui kuasa hukumnya segera membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan, dengan dua nomor laporan:

– STTLP/GAR/B/16/IV/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT

– STTLP/B/1362/IV/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT

 

*Tanggapan Tegas Kuasa Hukum*

 

Menanggapi penyebaran berita yang dinilai keliru tersebut, DR. HC. Drs. Bastian Sinuhaji, SH., MBA., selaku kuasa hukum GTM, menyatakan keberatannya.

 

“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum-oknum media yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi tidak benar dan tidak berdasar hukum,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (26/4/2025).

 

Bastian menegaskan bahwa kliennya bertindak di atas hak hukum yang sah dan berdasarkan keputusan pengadilan. Oleh karena itu, semua tudingan yang menyebut GTM sebagai pelaku penghancuran tidak dapat dibenarkan.

 

“Kami memberikan kesempatan selama 2×24 jam kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka melalui media sosial maupun kanal berita mereka. Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,” tegas Bastian.

 

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong memiliki konsekuensi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

 

*Langkah Hukum Berlanjut*

 

Dalam somasi tersebut, pihak GTM juga menembuskan surat ke berbagai instansi terkait, termasuk Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Sumut, Gubernur Sumut, Walikota Medan, Ketua PN Medan, serta pihak BPN dan Kepolisian setempat.

 

Dengan langkah hukum yang diambil, GTM berharap haknya sebagai pemilik tanah yang sah dapat dipulihkan, sekaligus menjaga kehormatan nama baik dari pemberitaan yang tidak bertanggung jawab.

 

Tim

Berita Terkait

Di Gang Bunga Pasar 4 Marelan Ada Lapak Judi Sabung Ayam Bandarnya Wandi, Buka Sabtu & Minggu
Iptu Devi Siringo-ringo Siap Luncurkan SIMALUNGUN ETLE: Pelanggaran Lalu Lintas Dicatat Secara Elektronik
Tunjukan Sisi Kemanusian, Tim Patroli Polres Bitung Bantu Ibu dan Anak Warga Lembeh ke RS
Pemberantasan Premanisme Jadi Prioritas, Kemenko Polkam Dorong Penegakan Hukum dan Pembinaan
Biro Pelayanan Hukum Sansekerta Sebut: Penempatan ASN Pemkab Deli Serdang Kewenangan Bupati
Car Free Day: Kapolres Bitung Resmi Buka Lomba Lari “Run Fast 100 Meter”
Pemkab dan Polres Sergai Tinjau Progres Proyek SPPG Polri demi Sukseskan Target MBG
Dilantik Sebagai Penghulu Teluk Mega Afriza SH Diduga Gelapkan Anggaran Dana Desa Sebesar Rp.270.071.500

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:24 WIB

Personel Sat Samapta Polres Batu Bara Awali Hari dengan Apel dan Strong Point Pagi

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:24 WIB

Kapolsek Indrapura Cek Tanaman Jagung Tumpang Sari

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:05 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Strong Point Pagi, Jaga Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas

Rabu, 14 Mei 2025 - 03:39 WIB

4 Polsek Jajaran Polres Batu Bara Gelar Patroli Malam

Selasa, 13 Mei 2025 - 08:19 WIB

Kapolsek Medang Deras; Narkoba Musuh Kita Bersama

Selasa, 13 Mei 2025 - 05:41 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Berikan Himbauan Kepada 2 Tukang Parkir, Untuk Tidak Mengutip Parkir Liar

Senin, 12 Mei 2025 - 13:37 WIB

Adik Tega Pukul Abang Hingga Tewas

Senin, 12 Mei 2025 - 13:36 WIB

Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku, Belajar Ngaji Baca Alqur’an, Pembinaan Ketrampilan dan Keagamaan

Berita Terbaru