Tanah Karo -Keberadaan tempat Judi dadu kopyok dan jenis mesin tembak ikan-ikan di bekas Rest Area Bukit Damai yang berlokasi lewat hutan Jati Desa Sarinembah – Kecamatan Munte Kabupaten Karo tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum.Kamis ( 24 April 2025).
Rest Area Bukit Damai yang dulunya dikenal sebagai resto kini beralih fungsi menjadi tempat judi dadu kopyok,mesin judi tembak ikan-ikan serta terindikasi tempat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Namun sampai saat ini tidak ada tindakan atau larangan dari kepala desa Sarinembah dan Camat Munte, bahkan kepolisian Polsek Munte diam seakan-akan tidak tahu ada kegiatan illegal (303) di wilayah hukum Polsek Munte.
Dalam hal ini masyarakat Sarinembah yang tidak ingin disebut namanya saat dikonfirmasi tim AKP, mengatakan ” kalau kami ini apalah kak, bang…, kalau bisa kami tutup sudah kami tutup kegiatan itu. Polsek saja tidak mampu menutupnya, apa lagi kami ini hanya seorang petani. Lagian kak, bang…, apa tidak malu buka bukaan kali tempat itu dibukakan. Inikan jalan lintas,” ucapnya.
Meskipun petani,saya juga pernah mengecam pendidikan di Fakultas Hukum kak, abang, Menurut pasal 303 KUHP ” Setiap orang yang secara terang terangan melakukan perjudian dapat dikenakan penjara.”
Namun boro-boro dikenakan pidana penjara bahkan kepolisian Polsek Munte diduga sudah terima upeti dari Pengusaha 303 Bukit Damai,” ujarnya menambahi.
Menurut keterangan pemain yang di Bukit Damai, kegiatan illegal tersebut dikelolah oleh pria berinisial D Sinuhaji, perempuan yang dikenal dengan Mamak S Br Silalahi, Ljr, bahkan diduga ada keterlibatan oknum loreng hijau dan oknum berbaju coklat.
(Tim/AKP)