Kabupaten Karo – Sungguh miris, Bendera Merah Putih yang Berkibar di Kantor Kepala Desa Tigapancur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo sudah usang dan robek.Kantor tidak memiliki Plang papan nama sebagaimana mestinya dan spanduk RAPBDes pun tidak kelihatan.Rabu 23 April 2025.
Jelas merupakan penghinaan bagi Bangsa Indonesia ketika dengan sengaja di Kantor Pemerintahan mengibarkan Simbol Negara dalam keadaan sobek dan kusam oleh seorang Kepala Desa,Masri Sitepu.
Bendera merah putih yang merupakan simbol Negara Republik Indonesia dalam kondisi sobek lebar dan telah usang berkibar di tiang bendera yang ada di halaman depan kantor tersebut,sudah sangat menghina dan tidak mengindahkan Undang Undang nomor 24,tahun 2009.Disebutkan disana larangan mengibarkan Bendera Merah Putih yang sudah rusak,robek dan kusam.Sanksi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 yang mencakup tindak pidana terhadap Negara dan Pemerintahan.
Ketika dikonfirmasi,Kepala Desa,Masri Sitepu didampingi Sekdes,Trio Anosta Tarigan menjawab Peristiwa bendera robek ini sudah berlangsung lama,sejak 17 Agustus 2024, tanpa merasa bersalah sekalipun rekan Media menjelaskan bagaimana jika Bendera Kebangsaan disengaja dikibarkan dalam keadaan robek dan Kusam.
Lebih jauh Kepala Desa,Masri Sitepu menyambung,”saya sibuk ke ladang,semua urusan Pemerintahan Desa saya serahkan kepada Sekdes.Dan kondisi Bendera yang sudah tidak layak kibar tersebutpun saya tidak tahu menahu,dan saya memang tidak tahu apa apa dalam hal ini.” ungkapnya.
Ketika ditanya terkait Plang Kantor mengapa tidak ada sebagaimana mestinya,Kepala Desa menjawab,”memangnya harus ada ia? itupun saya tidak paham.” jawab Masri Sitepu tanpa merasa bersalah padahal sudah kali kedua menjabat sebagai Kepala Desa.
Demikian halnya ketika ditanya mengapa tidak dipampang spanduk RAPBDes sebagaimana di dalam aturan harus dipampang di seputaran Kantor,Sekdes Trio Anosta menjawab, “disimpan,dulu memang dipampang”jawabnya dengan santai.
Mirisnya di dalam ruangan Kantor yang berukuran sekitar 3×5,yang kelihatan tidak terawat dan tertata,tidak ada ditemukan ATK seperti Komputer sebagaimana mestinya. Sekdes mengakui bahwa Laptop dan Printer memang sengaja dibawa ke rumah pribadinya.
Luar biasa jawaban gamblang kepala Desa dan Sekdes tersebut mengingat jika RAPBDes (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja) tidak dipampang,maka ada potensi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.Ini bisa berdampak pada hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana dana desa dianggarkan dan digunakan.
Mengingat Bendera Merah Putih bukan sebatas kain belaka,bendera Merah Putih sebagai lambang kemerdekaan mengandung sejarah, makna dan filosofi yang terkandung didalamnya.Sebagaimana Bendera Merah Putih juga tidak boleh dipakai, digunakan dan atau dipasang sembarangan karena ada aturan hukumnya,tim AKP merasa Kepala Desa,Masri Sitepu sama sekali tidak perduli.
Sebagai keturunan LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia),yang juga menjabat sebagai ketua Srikandi PC PPM LVRI Karo,Shelly S “Merasa sangat kecewa dengan pemandangan seperti ini, dan betul betul tidak menghargai apa yang sudah diperjuangkan oleh para pejuang terdahulu yang sudah menjadi pahlawan untuk kemerdekaan Bangsa Indonesia.Dan sebagai lambang perolehan Kemerdekaan itu sendiri adalah bendera Merah Putih,yang kemudian dirayakan disetiap tahunnya.Dimana di dalam perayaan itu semua unsur harus menghormati Bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu kebangsaan. Bagaimana mungkin kantor Kepala desa malah mengibarkan bendera sobek dan lusuh begini.”ungkapnya kesal.
Disebutkan dalam ketentuan ini bagi barang siapa yang terbukti melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang bervariasi, sebagai berikut:
– Pidana penjara: mulai dari 1 bulan hingga 20 tahun.
– Denda: mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000.000.
– Pidana tambahan: seperti pencabutan hak-hak tertentu, pengawasan, atau pemantauan.
Luar biasanya sang Sekdes,Trio mengakui lagi bahwa dana operasional 3% yang berasal dari Dana Desa 2023 dikantongi secara pribadi ke kantong Kepala Desa.Padahal dana 3% tersebut seharusnya digunakan untuk memberikan pelayanan kepada Masyarakat Desa secara maksimal.
(TIM AKP)