Gudang Oplosan Gas Elpiji Ilegal Terus Beroperasi, Warga Tutup Gudang Oplosan EW Kami Resah “APH” Diduga Menerima Upeti

REDAKSI NASIONAL

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 07:50 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Nasionaltribun.web.id Deli Serdang – Pengusaha Oplosan Gas Elpiji yang ada di Jalan Jala 4, Gang Sanjaya, M. Basir, Kecamatan Medan Marelan Diduga Miliki bekingan sehingga kebal hukum para terduga praktik pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi terus menjalankan bisnisnya, tanpa tersentuh hukum.

 

 

 

” Aktivitas ilegal ini membuat Warga setempat resah karena sudah berlangsung lama tapi Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tutup mata, Senin (21/4/25).

 

Diduga Lokasi Pengoplosan Gas tersebut yang berada di Jalan H. Muliyono, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak,di ketahui pindahan dari Jalan Jala 4, Gang Sanjaya, M. Basir Kecamatan Medan Marelan, praktik Pengoplosan Gas Bersubsidi ini terus masih terus beroperasi dan berlanjut.

 

Kegiatan tersebut terpantau oleh awak media yang berada di lokasi,kendaraan roda empat/ Pick-Up dengan bak rakitan keluar masuk sedang mengangkut Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kg ke dalam Gudang, sementara Mobil lain keluar membawa Gas Elpiji berukuran 12 Kg berwarna Pink.

Adapun informasi yang di dapat awak media dari warga berinisial DS kegiatan tersebut sering mendengar suara desisan dan mencium bau Gas yang sangat menyengat.

 

“Aktivitas di gudang sering kami dengar bang suara desisan dan mencium aroma gas yang sangat menyengatkan, kegiatan Ilegal itu terus beroperasi kami “warga” sangat resah, aktivitas pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi yang dilakukan pada Siang dan Malam hari

jika tidak ada tindakan hukum kami akan lakukan aksi agar gudang itu tutup,”ujar DS.

 

Lanjut DS mengatakan “Praktik pengoplosan Gas ini sudah berlangsung lama dan berjalan dengan aman, infonya pengelola gudang tersebut berinisial “EW” bang, kami sangat khawatir karena bisa berisiko menyebabkan Ledakan dan Bencana Kebakaran yang membahayakan keselamatan Warga sekitar sini,”tegasnya.

 

Lokasi gudang pengoplosan tersebut diketahui modus yang digunakan oleh para pelaku adalah menyuntikkan Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi ke dalam Tabung Gas Elpiji Non-Subsidi 12 kg. Praktik ini mengakibatkan kelangkaan Gas Elpiji Bersubsidi hingga membuat Masyarakat yang benar-benar membutuhkan Gas Bersubsidi tersebut menjadi tambah sengsara.

 

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku bisnis Ilegal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang kemudian diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah, termasuk Gas Elpiji, dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

 

Terkait laporan warga Awak media kembali Konfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan SIK MH, yang sebelumnya sudah pernah di konfirmasi pada tanggal 14 April 2025, terkait adanya aktivitas Gudang Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Wilayah Hukumnya, namun diam dan bungkam, kuat dugaan pihak polres mendapatkan upeti keamanan agar pengusaha Gas Elpiji tersebut berjalan aman.

 

Masyarakat meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH, untuk dapat menindak Gudang yang diduga tempat Pengoplosan Gas Bersubsidi tersebut, karena sangat disayangkan hingga berita ini ditayangkan Orang Nomor Satu di Polres Pelabuhan Belawan itu tidak memberi jawaban dan tanggapannya terkait adanya dugaan aktivitas Gudang Pengoplos Gas Bersubsidi.

Berita Terkait

Di Gang Bunga Pasar 4 Marelan Ada Lapak Judi Sabung Ayam Bandarnya Wandi, Buka Sabtu & Minggu
Iptu Devi Siringo-ringo Siap Luncurkan SIMALUNGUN ETLE: Pelanggaran Lalu Lintas Dicatat Secara Elektronik
Tunjukan Sisi Kemanusian, Tim Patroli Polres Bitung Bantu Ibu dan Anak Warga Lembeh ke RS
Pemberantasan Premanisme Jadi Prioritas, Kemenko Polkam Dorong Penegakan Hukum dan Pembinaan
Biro Pelayanan Hukum Sansekerta Sebut: Penempatan ASN Pemkab Deli Serdang Kewenangan Bupati
Car Free Day: Kapolres Bitung Resmi Buka Lomba Lari “Run Fast 100 Meter”
Pemkab dan Polres Sergai Tinjau Progres Proyek SPPG Polri demi Sukseskan Target MBG
Dilantik Sebagai Penghulu Teluk Mega Afriza SH Diduga Gelapkan Anggaran Dana Desa Sebesar Rp.270.071.500

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:24 WIB

Personel Sat Samapta Polres Batu Bara Awali Hari dengan Apel dan Strong Point Pagi

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:24 WIB

Kapolsek Indrapura Cek Tanaman Jagung Tumpang Sari

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:05 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Strong Point Pagi, Jaga Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas

Rabu, 14 Mei 2025 - 03:39 WIB

4 Polsek Jajaran Polres Batu Bara Gelar Patroli Malam

Selasa, 13 Mei 2025 - 08:19 WIB

Kapolsek Medang Deras; Narkoba Musuh Kita Bersama

Selasa, 13 Mei 2025 - 05:41 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Berikan Himbauan Kepada 2 Tukang Parkir, Untuk Tidak Mengutip Parkir Liar

Senin, 12 Mei 2025 - 13:37 WIB

Adik Tega Pukul Abang Hingga Tewas

Senin, 12 Mei 2025 - 13:36 WIB

Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku, Belajar Ngaji Baca Alqur’an, Pembinaan Ketrampilan dan Keagamaan

Berita Terbaru