NasionalTribun.web.id//Sulawesiutara// BITUNG – Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. turun langsung ke lokasi keramaian yang dilaporkan warga karena berlangsung hingga larut malam, musik keras disertai pesta miras didalamnya, Jumat (18/4/2025).
Kegiatan tersebut beralamat Kel. Pateten satu Lingk. V RT. 17 Kec. Aertembaga Kota Bitung, diketahui melibatkan sekelompok warga yang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras dan memutar musik dengan volume tinggi, sehingga mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga lingkungan sekitar.
Ketika menerima informasi dari masyarakat lewat layanan Lapor Ndan, Kapolres langsung memimpin Tim Opsnal Sat Intelkam untuk merespon langsung informasi warga, Saat tiba di lokasi, Kapolres mendapati kegiatan tersebut ternyata tidak sesuai aturan yang berlaku, batas waktu kegiatan keramaian di lingkungan warga hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WITA.
Tanpa menunda, Kapolres bersama personel langsung membubarkan kegiatan tersebut . Kapolres juga memberikan himbauan dan teguran tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.dalam acara tersebut.
Tindakan cepat ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bitung dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif, khususnya di malam hari. (//Katili86)