Nasional Tribun media online News, Polres Tanjungbalai telah menangkap MS alias Pak Eka, pelaku pembakaran Pasar TPO di Kota Tanjungbalai pada 31 Maret 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
*Motif Pembakaran*
MS alias Pak Eka, 52 tahun, mengaku melakukan pembakaran karena masalah pribadi yang menyebabkannya merasa sakit hati. Setelah melakukan aksinya, ia melarikan diri dengan sepeda motor namun mengalami kecelakaan yang menyebabkan kakinya patah.
*Proses Hukum*
Polres Tanjungbalai telah melakukan serangkaian investigasi, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan tim Labfor Polda Sumut, pemeriksaan saksi, dan penyitaan barang bukti. Tersangka telah ditahan dan proses hukum terus berjalan. Berkas perkara akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri setelah menerima hasil pemeriksaan dari tim Labfor Polda Sumut ¹.
*Komitmen Polres Tanjungbalai*
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, menegaskan komitmennya untuk mengungkap tindak pidana di wilayah hukumnya dan menjaga keamanan masyarakat. Konferensi pers ini bertujuan memberikan transparansi kepada masyarakat dan media tentang langkah-langkah yang diambil oleh Polres Tanjungbalai.
Nasional Tribun media online
(Anton)