Peras Warga Dengan Mengaku Polisi, Empat Orang Pelaku Pemerasan Ditangkap Reskrim Polres Karo

KAPERWIL SUMUT

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025 - 12:21 WIB

50170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reskrim Polres Tanah Karo berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang menjerat seorang warga, Ganda Gurusinga(24), di Penginapan Mandiri, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

Keempat pelaku, yakni PB, YG, R dan RBP diringkus di Villa Gunung Mas, Desa Lau Gendek, Kecamatan Dolat Rakyat, pada Senin 10/3/2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan menjelaskan bahwa keempat pelaku dijerat Pasal 368 Ayat (2) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Foto:Empat orang tersangka PB, YG, R dan RBP

Kasus ini bermula ketika korban dihubungi oleh RBP pada Senin(10/3) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, RBP mengajak korban untuk menemuinya di Penginapan Mandiri dengan alasan ingin mengonsumsi narkotika jenis sabu dan bermain judi online bersama.

Tanpa curiga, korban pun datang ke lokasi. Setibanya di penginapan, korban diajak masuk ke kamar untuk menggunakan sabu. Namun, sesaat setelah korban berada di dalam, tiga pelaku lainnya tiba tiba masuk dan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Salah satu pelaku menodongkan pistol jenis softgun ke arah korban dan langsung memerintahkan korban untuk tiarap. Dalam kondisi terancam, korban tidak bisa berbuat banyak. Para pelaku kemudian merampas barang milik korban, termasuk handphone, dompet, uang tunai, serta sepeda motor.
Tidak hanya itu, korban juga dipaksa menghubungi istrinya dan diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta sebagai tebusan agar bisa “dibebaskan.
Namun, istri korban menolak tuntutan tersebut. Para pelaku lalu membawa korban ke rumahnya dengan harapan bisa mengambil uang, tetapi setelah sampai, korban tidak menemukan istrinya. Para pelaku akhirnya membawa korban berkeliling, sebelum akhirnya membebaskannya dengan ancaman agar segera menyerahkan uang tebusan. Barang barang korban tetap disita sebagai jaminan.

Merasa telah menjadi korban kejahatan, Ganda Gurusinga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo.

Menindak lanjuti laporan korban, tim Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H. melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati keberadaan para pelaku di Villa Gunung Mas.
Saat hendak diamankan, para pelaku melakukan perlawanan. Polisi memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki keempat pelaku.
Keempat tersangka kemudian dibawa ke RSUD Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan medis. Dari hasil tes urine, seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya Tas sandang hitam merek Veteza, Handphone merek Realme, Dompet merek Eiger Topi dinas Polri, Softgun merek Walther, ATM BRI dan KTP atas nama korban, Uang tunai Rp 218.000, Cincin belah rotan, Plat nomor kendaraan BK 1313 SQ, Mobil Toyota Avanza BK 1323 SAB beserta STNK.

Kapolres Tanah Karo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati hati terhadap modus kejahatan yang melibatkan narkoba sebagai jebakan. Jika mengalami tindak kriminal, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
(NICO ARS)

Berita Terkait

Tidak Tersentuh Oleh APH, Dadu Bukit Damai Sarinembah Bebas Beroperasi
Kantor Kepala Desa Tigapancur Kibarkan Bendera Robek dan Kusam Serta Tidak Memiliki Plang Nama Kantor
Krisis Regenerasi Petani Karo : Alarm Untuk Kita Semua
SK Caretaker Kepengurusan Maran Berastagi Diserahkan Sekretaris PC PPM LVRI KabupatenKaro
Kantor Desa Rumamis Papan Plang Kantor Disembunyikan dan Dijadikan Tempat Berjualan Perabotan Dapur
Pejudian Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan
Tiga Orang Pembongkar Kios Berhasil Diciduk Unit Reskrim Polsekta Berastagi
Koptu HB Bantah Punya Lokasi Judi, Pengacara Bebas Ginting : Koptu HB Tidak Terlibat Dalam Kematian Sempurna Pasaribu

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 08:27 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara, Patroli Dialogis di Alfamidi Lima Puluh Aman dan Kondusif 

Senin, 28 April 2025 - 07:06 WIB

Ciptakan Kamseltibcar, Samapta Polres Batu Bara di Beberapa Persimpangan Rawan Kemacetan

Senin, 28 April 2025 - 06:21 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara, Tangkap Bandar Narkoba, Barang Bukti 1.897 gram

Minggu, 27 April 2025 - 04:43 WIB

Patroli Mobile di Titik Rawan, Personil Polsek Lima puluh Himbau Warga Turut Jaga Kamtibmas 

Minggu, 27 April 2025 - 03:50 WIB

Sipropam Polres Batu Bara Terima Pencabutan Surat Aduan 3 Personil Polsek Medang Deras 

Sabtu, 26 April 2025 - 09:55 WIB

Kapolsek Indrapura Cek Lahan Ketahanan Pangan Desa Sipare pare 

Sabtu, 26 April 2025 - 06:11 WIB

Samapta Polres Batu Bara, Latihan Dalmas Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban Hari Buruh Nasional 2025

Jumat, 25 April 2025 - 15:21 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Sambangi Bupati Asahan, Diskusikan Rencana Pembangunan Lapas Baru di Kisaran

Berita Terbaru