Sidang Gugatan Perdana Antara Miswar Dengan Pj Gubernur Mulai Bergulir Di PTUN Banda Aceh

NASIONAL TRIBUN

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:15 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH: Gugatan terhadap Pj Gubernur Aceh yang diajukan Miswar salah seorang peserta Calon Kepala BPMA yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh Pansel sudah mulai disidangkan Selasa (14/1/25).

Miswar selaku penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Erlizar Rusli, SH., MH dalam siaran persnya, Rabu (15/1) membenarkan sidang perdana gugatan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut sudah bergulir.

“Benar sidang perdana hari ini dengan agendanya adalah Pemeriksaan Persiapan dan lazimnya sidang harus dilakukan tertutup,” ungkapnya.

Erlizar mengungkapkan dalam sidang tersebut Tergugat Pj Gubernur Aceh diwakili oleh empat orang kuasa hukumnya. “Dalam sidang pemeriksaan persiapan hal-hal yang dilakukan oleh majelis hakim
adalah memberikan masukan atau advis terhadap para pihak terutama Penggugat seperti mengoreksi narasi surat kuasa khusus (Volmacht), mengonfirmasi kepada kami tentang legal standing (dasar hukum) dari dalil dalil gugatan dan hal tersebut adalah hal yang lazim dan standar operasional presudure (SOP) dalam sistem peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara oleh majelis hakim,” ujar Erlizar Rusli SH MH.

Erlizar SH MH juga mengatakan majelis hakim tadi memerintahkan Pj Gubernur dalam hal ini yang diwakili oleh empat orang kuasa hukumnya untuk menghadirkan data-data menyangkut proses seleksi dari tahap pertama sampai dengan terakhir dengan dikirimnya tiga orang nama calon kepala BPMA oleh Gubernur Aceh kepada Menteri ESDM di Jakarta.

“Karena data-data tersebut tidak ada pada kami selaku penggugat maka majelis hakim memintanya kepada Pj Gubernur selaku tergugat untuk dihadirkan pada sidang selanjutnya tanggal 21 Januari 2024 masih tetap dengan hukum acara sidang tertutup dengan agenda sidang pemeriksaan persiapan,” demikian Erlizar yang juga menjadi kuasa hukum beberapa media online ternama di Banda Aceh.
Mate lampu kejep (*)

Berita Terkait

Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh
Catut Nama PW IWO Aceh dan Pasang Foto Ketua PWI Aceh, Zoni diduga Lakukan Penipuan
Partai Perjuangan Aceh Gelar Buka Puasa Bersama, Prof. Marniati Ajak Kader Perkuat Kebersamaan
Kunjungan Kerja Kepala BNNP Aceh Ke BNNK Langsa dalam rangka Rapat Koordinasi Program P4GN
Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Berjalan Sukses, Haji Uma Apresiasi DPR Aceh
Mantan Wakil Presiden RI 2014 – 2019 H. Yusuf Kala Hadiri Pelantikan Mualem Dan Dekfadh Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Priode 2025 – 2030.
Aminullah Ajak Pendukung Persiraja Penuhi SHB Pakai Baju Oranye Saat Lawan Dejan FC

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 08:27 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara, Patroli Dialogis di Alfamidi Lima Puluh Aman dan Kondusif 

Senin, 28 April 2025 - 07:06 WIB

Ciptakan Kamseltibcar, Samapta Polres Batu Bara di Beberapa Persimpangan Rawan Kemacetan

Senin, 28 April 2025 - 06:21 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara, Tangkap Bandar Narkoba, Barang Bukti 1.897 gram

Minggu, 27 April 2025 - 04:43 WIB

Patroli Mobile di Titik Rawan, Personil Polsek Lima puluh Himbau Warga Turut Jaga Kamtibmas 

Minggu, 27 April 2025 - 03:50 WIB

Sipropam Polres Batu Bara Terima Pencabutan Surat Aduan 3 Personil Polsek Medang Deras 

Sabtu, 26 April 2025 - 09:55 WIB

Kapolsek Indrapura Cek Lahan Ketahanan Pangan Desa Sipare pare 

Sabtu, 26 April 2025 - 06:11 WIB

Samapta Polres Batu Bara, Latihan Dalmas Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban Hari Buruh Nasional 2025

Jumat, 25 April 2025 - 15:21 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Sambangi Bupati Asahan, Diskusikan Rencana Pembangunan Lapas Baru di Kisaran

Berita Terbaru