Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo Melanggar Pasal 36, Tidak Memiliki Izin ISP dan ULO

NASIONAL TRIBUN

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:44 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Usaha yang dijalankan oleh PT Dream Network Solusindo yang menjual kembali layanan jasa internet Home to Home Tanpa ijin dari Kemenkominfo telah melanggar ketentuan Undang undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi merupakan perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana maupun sangsi Administrasi berupa pencabutan izin usaha.

Bahkan berdasarkan undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan permen Kominfo Nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Wajib mendapatkan izin dari menteri, Hal ini PT Dream Network Solusindo diduga tidak memiliki izin dari menteri Kominfo sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 22 yang berbunyi penjualan jasa telekomunikasi dapat dilakukan secara Jual kembali antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi yang di tuangkan dalam perjanjian kerjasama dan Pasal 35 yang berbunyi penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memperoleh izin penyengaraan dari Menteri.

Berdasarkan Permen Kominfo Nomor 3 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem transaksi elektronik kegiatan Reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat, Yakni dengan memperoleh sertifikat standar jasa jual kembali jasa telekomunikasi.

Apabila PT Dream Network Solusindo dalam menjalankan usaha penyelengaraan jasa telekomunikasi dan penjualan kembali jasa telekomunikasi Home to Home harus memperoleh izin (ULO) Uji Laik Operasi 120 hari kalender Setelah mendapatkan izin dari Kementerian, Sesuai Pasal 8 Undang undang Permenkominfo dan sebelum PT Dream Network Solusindo mendapatkan izin dari menteri untuk menjalankan usaha jasa telekomunikasi wajib memperoleh sertifikat uji laik operasi.

Bahwa uraian di atas tersebut, Tim Advokasi Media Muhammad Nur, S. H dan Ichsanul Azim Hasibuan, S. H yang disesuaikan dengan bukti bukti yang diperoleh Tim menilai PT Dream Network Solusindo belum memenuhi kriteria sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi maupun penjualan kembali jasa telekomunikasi ( Voucher Home to Home) berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku di Indonesia sehingga merugikan negara disebabkan PT Dream Network Solusindo tidak membayarkan Pajak kepada Negara ( PNBP ) Pendapatan Negara Bukan Pajak berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi ( BHP ) Dan Universal Service ( USO ) di karenakan PT Dream Network Solusindo dalam menjalankan Penyelenggaraan jasa telekomunikasi tidak memperoleh Izin dari Negara, Maka dapat dikenakan sangsi berupa Pidana dan Sanksi Administrasi. ( Tim Advokasi Media)

Berita Terkait

Seorang Laki-laki Diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara Diduga Bawa Sabu 1.897 Gram
Sat Samapta Polres Batu Bara, Patroli Dialogis di Alfamidi Lima Puluh Aman dan Kondusif 
Ciptakan Kamseltibcar, Samapta Polres Batu Bara di Beberapa Persimpangan Rawan Kemacetan
Satresnarkoba Polres Batu Bara, Tangkap Bandar Narkoba, Barang Bukti 1.897 gram
Patroli Mobile di Titik Rawan, Personil Polsek Lima puluh Himbau Warga Turut Jaga Kamtibmas 
Sipropam Polres Batu Bara Terima Pencabutan Surat Aduan 3 Personil Polsek Medang Deras 
Kapolsek Indrapura Cek Lahan Ketahanan Pangan Desa Sipare pare 
Samapta Polres Batu Bara, Latihan Dalmas Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban Hari Buruh Nasional 2025

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 08:27 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara, Patroli Dialogis di Alfamidi Lima Puluh Aman dan Kondusif 

Senin, 28 April 2025 - 07:06 WIB

Ciptakan Kamseltibcar, Samapta Polres Batu Bara di Beberapa Persimpangan Rawan Kemacetan

Senin, 28 April 2025 - 06:21 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara, Tangkap Bandar Narkoba, Barang Bukti 1.897 gram

Minggu, 27 April 2025 - 04:43 WIB

Patroli Mobile di Titik Rawan, Personil Polsek Lima puluh Himbau Warga Turut Jaga Kamtibmas 

Minggu, 27 April 2025 - 03:50 WIB

Sipropam Polres Batu Bara Terima Pencabutan Surat Aduan 3 Personil Polsek Medang Deras 

Sabtu, 26 April 2025 - 09:55 WIB

Kapolsek Indrapura Cek Lahan Ketahanan Pangan Desa Sipare pare 

Sabtu, 26 April 2025 - 06:11 WIB

Samapta Polres Batu Bara, Latihan Dalmas Antisipasi Gangguan Keamanan dan Ketertiban Hari Buruh Nasional 2025

Jumat, 25 April 2025 - 15:21 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Sambangi Bupati Asahan, Diskusikan Rencana Pembangunan Lapas Baru di Kisaran

Berita Terbaru